TIPS MENCEGAHAN KECELAKAN DI TEMPAT KERJA

Tidak ada komentar
Image result for tips budaya k3 di tempat kerja

Sebenarnya usaha mencegah kecelakaan dapat dilakukan dengan simpel yakni dengan menyingkirkan aspek penyebabnya terjadinya kecelakaan. Walau demikian, fakta yang dihadapi di lapangan tidak semudah seperti yang dipikirkan.

Karena ini terkait dengan pergantian budaya dan tingkah laku. Banyak aspek yang menghalangi, misalnya kurang pengetahuan dan kesadaran pekerja, kurangnya fasilitas dan prasarana, belum ada budaya mengenai K3, prinsip dari pihak manajemen yang kurang dan sebagainya.

Oleh oleh karena itu banyak berkembang pendekatan-pendekatan yang mengulas mengenai mencegah kecelakaan kerja. Beberapa pendekatan yang di sampaikan oleh beberapa pakar diantaranya :

1. Pendekatan Energi 
Sesuai denga rencana energy, kalau kecelakaan berawal dari sumber energy. Oleh karenanya, pendekatan mencegah kecelakaan dapat dilakukan pada 3 titik sumber terjadinya kecelakaan yakni pada sumbernya, selama aliran energy dan pada penerima.

2. Pendekatan Pada Sumber Bahaya 
Salah satu contoh pengendalian pada sumber bahaya misalnya memakai peredam nada pada mesin, ganti mesin dengan mesin yang lebih rendah tingkat kebisingannya

3. Pendekatan di selama aliran Energy 
Pendekatan selanjutnya yaitu di selama aliran energy. Misalnya untuk kurangi kebisingan dengan jalan menempatkan dinding kedap nada atau memindahkan ruang kerja.

4. Pendekatan pada Penerima 
Pendekatan pada penerima misalnya, untuk kurangi kebisingan dengan memakai alat penutup telinga.

5. Pendekatan Manusia Data 
Mengatakan kalau sejumlah 85% kecelakaan kerja pada manusia dikarenakan oleh unsafe action. Oleh karenanya pendekatan mencegah kecelakaan dari segi manusia yaitu dengan menyingkirkan atau unsafe action dengan jalan :
  • Pembinaan dan pelatihan
  • Promosi K3 dan kampanye K3
  • Pembinaan tingkah laku aman
  • Pengawasan dan inspeksi K3
  • Audit K3
  • Komunikasi K3
  • Pengembangan prosedur kerja aman 
6. PendekatanTeknis 
Pendekatan tehnis menyangkut keadaan fisik, perlengkapan, lingkungan kerja ataupun sistem produksi. Pendekatan tehnis untuk menghindar kecelakaan misalnya :
Pembuatan rancang bangun yang sesuai sama standard dan ketetapan yang berlaku.
Menempatkan sistem pengamanan pada alat kerja atau instalasi untuk menghindar kecelakaan dalam pengoperasian alat, misalnya tutup pengaman mesin, sistem inter lock, sistem alarm, dsb

7. PendekatanAdministratif
Pendekatan dengan cara administratif dapat dilakukan lewat cara :
  • Penyediaan alat keselamatan kerja seperti sepatu safety terbaru
  • Mengatur pola kerja
  • Bikin Standard Operating Procedure pengoperasian mesin
  • Penyusunan waktu dan jam kerja untuk hindari kelelahan pekerja 
UNDANG UNDANG KESELAMATAN KERJA 

UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia saat ini yaitu UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 th. 1970. Undang-undang ini adalah undang-undang pokok yang berisi sebagian ketentuan basic atau bebrapa ketetapan umum mengenai keselamatan kerja di semua jenis tempat kerja yang berada di lokasi kekuasaan hukum NKRI.

Basic hukum UU No. 1 th. 1970 yaitu UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 th. 1969. Pasal 27 (2) menyebutkan kalau : “Tiap-tiap warganegara memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak untuk kemanusiaan”. Ini bermakna setiap warga negara memiliki hak hidup layak dengan pekerjaan yang gajinya cukup dan tidak menyebabkan kecelakaan/penyakit. UU No. 14 th. 1969 mengatakan kalau tenaga kerja adalah modal utama dan pelaksana dari pembangunan.

Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh ada 3 unsur yang perlu dipenuhi dengan cara kumulatif pada tempat kerja. Tiga unsur yang perlu dipenuhi yaitu :
  1. Tempat kerja dimana dilakukan pekerjaan untuk suatu usaha.
  2. Ada tenaga kerja, dan
  3. Ada bahaya ditempat kerja. 
UUKK berbentuk preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diinginkan kecelakaan kerja dapat dihindari. Berikut ketidaksamaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK mempunyai tujuan untuk menghindar, kurangi dan menanggung tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja untuk memperoleh perlindungan, sumber produksi dapat digunakan dan dipakai dengan cara aefisien, dan sistem produksi jalan lancar.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar